kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ini Kronologi Kasus Dana Pensiun Pelindo yang Diperkirakan Rugikan Negara Rp 148 M


Selasa, 14 Maret 2023 / 09:54 WIB
Ini Kronologi Kasus Dana Pensiun Pelindo yang Diperkirakan Rugikan Negara Rp 148 M
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana usai jumpa pers di Jakarta (19/1/2023).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah meningkatkan status menjadi penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan dalam kasus yang diduga terjadi pada tahun 2013 hingga 2019 ini ada kerugian mencapai Rp 148 miliar.

“Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 148 miliar,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Senin (13/3).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo, Indikasi Kerugian Negara Rp 148 M

Secara singkat, Ketut menjelaskan bahwa adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari pengelolaan investasi yang dilakukan oleh DP4 sehingga menyebabkan kerugian.

Adapun, pelanggaran tersebut diduga terjadi saat DP4 melakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Adanya fee makelar, harga tanah di mark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” tambahnya.

Selain itu, Kejagung menilai tidak dilakukannya analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana. Ditambah, tidak adanya kehati-hatian penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Dalam penanganan perkara dimaksud, tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport serta PT Pratama Capital Assets Management Prima.

Baca Juga: Pelindo Mewanti-wanti Pegawainya Agar Tidak Bersikap Hedon

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×