kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.389   45,00   0,26%
  • IDX 6.920   -181,17   -2,55%
  • KOMPAS100 932   -25,24   -2,64%
  • LQ45 668   -16,05   -2,35%
  • ISSI 249   -6,69   -2,62%
  • IDX30 373   -6,93   -1,83%
  • IDXHIDIV20 458   -7,11   -1,53%
  • IDX80 105   -2,77   -2,58%
  • IDXV30 134   -2,54   -1,87%
  • IDXQ30 119   -2,21   -1,82%

Aturan naik pesawat saat PPKM Level: Sudah 2 kali vaksin, cukup tes antigen


Rabu, 01 September 2021 / 13:32 WIB
ILUSTRASI. Petugas memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang pesawat udara di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (5/8/2021). Aturan naik pesawat saat PPKM Level: Sudah 2 kali vaksin, cukup tes antigen. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4-2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara, berikut aturan main terbaru.

Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau satu hari sebelum keberangkatan.

"Dengan syarat, sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 yang terbit 30 Agustus lalu.

Tapi, jika baru mendapatkan satu dosis vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 atau dua hari sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku untuk wilayah PPKM 4-2.

Sementara untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR negatif H-2.

Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×