kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata pengamat terkait pemberian PMN sebesar Rp 52 triliun kepada 8 BUMN


Selasa, 28 September 2021 / 17:45 WIB
Ini kata pengamat terkait pemberian PMN sebesar Rp 52 triliun kepada 8 BUMN
ILUSTRASI. PT PLN (Persero)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengamat menyoroti pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2021.

Sekadar informasi, pemerintah menyuntikkan PMN dengan total nilai Rp 52 triliun kepada 8 BUMN. Nilai tersebut terdiri dari Rp 35,1 triliun untuk PMN utama dan Rp 16,9 triliun untuk PMN tambahan.

Adapun 8 BUMN yang menerima PMN di tahun ini meliputi PT Indonesia Financial Group (IFG), PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero), PT PAL Indonesia, dan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, BUMN di Indonesia memiliki banyak penugasan dari pemerintah untuk keperluan publik yang mana seringkali hal itu tidak menguntungkan atau bahkan merugikan secara bisnis.

Padahal, di sisi lain banyak pihak yang tetap berharap bahwa BUMN Indonesia bisa tumbuh besar dan menjadi kebanggaan nasional. “Oleh karena itu, sangat wajar apabila pemerintah terus memberikan suntikan modal berupa PMN,” kata dia, Selasa (28/9).

Dengan suntikan PMN tersebut, BUMN bisa terus melanjutkan penugasan-penugasan dari pemerintah sekaligus tumbuh kuat dan bersaing di level nasional maupun internasional.

Baca Juga: Ada 8 BUMN penerima PMN senilai Rp 52 triliun, begini tanggapan Kementerian BUMN

Piter juga menilai, pemerintah telah secara selektif memilih BUMN yang layak mendapat kucuran PMN. Pada dasarnya, BUMN penerima PMN memiliki banyak penugasan proyek dan pelayanan publik serta berperan besar dalam pembangunan infrastruktur nasional. “Penerima PMN bukanlah BUMN yang berkinerja jelek, justru sebaliknya banyak BUMN penerima PMN memiliki kinerja baik,” tambah dia.

Ia menyebut, PMN masih bisa menjadi salah satu sumber pendanaan yang paling diharapkan oleh BUMN di masa mendatang. Keberadaan PMN pun diharapkan tak hanya membantu penyelesaian tugas, melainkan juga memperbaiki rasio keuangan BUMN.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai, sebagian besar PMN di tahun 2021 ditujukan untuk mendukung penugasan public service obligation (PSO) para BUMN yang menerimanya. Selain itu, PMN tersebut juga ditujukan untuk mendukung restrukturisasi dan dukungan kepada BUMN yang siap tancap gas usai pandemi Covid-19.

Dari situ, perlu komitmen kuat dari pemerintah untuk menjaga efektivitas penggunaan PMN tersebut supaya hasil yang didapat sesuai dengan target yang diharapkan. “Pengawasan dari pihak Kementerian BUMN dan auditor eksternal sangat penting untuk memastikan bahwa dana PMN digunakan secara optimal,” ungkap dia, hari ini (28/9).

Dia menambahkan, di masa mendatang alternatif pembiayaan untuk BUMN harus lebih diperluas. Dalam hal ini, BUMN tidak bisa hanya mengandalkan PMN atau penerbitan surat utang saja. Berbagai instrumen lain harus dijajal seperti pendanaan ekuitas ataupun penawaran kerja sama dengan Indonesia Investment Authority (INA)/Sovereign Wealth Fund (SWF).

Selanjutnya: Tebar PMN Rp 52 triliun di 2021, ini delapan BUMN yang dapat suntikan modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×