kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata KPK tentang uang di rumah sekretaris MA


Senin, 25 April 2016 / 22:58 WIB
Ini kata KPK tentang uang di rumah sekretaris MA


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dan ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, terkait dengan perkara hukum.

Penyidik KPK hingga saat ini masih mendalami sumber uang-uang tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus suap yang tengah diselidiki.

"Kita punya keyakinan bahwa uang itu ada hubungannya dengan perkara. Kalau uang ada berhubungan di pengadilan, itu tidak mungkin tidak berhubungan dengan perkara," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4).

Meski demikian, menurut Syarief, KPK masih mencari tahu uang tersebut terkait perkara hukum yang mana. 

KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat. Keempat lokasi tersebut yakni, Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang, dan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Menurut Syarief, berdasarkan keterangan penyidik, uang yang ditemukan di masing-masing tempat dalam jumlah yang cukup besar.

"Saya belum diberi tahu jumlahnya, tapi menurut penyidik jumlahnya banyak," kata Syatief. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×