Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menanggapi rencana revisi UU IKN Nomor 3 Tahun 2022. Menurut dia, Badan Otorita tidak bersinggungan dengan revisi tersebut.
"Soal revisi ya, kami berdua lebih spesifik di hal-hal teknis, di dalam hal-hal berhubungan dengan pembangunan perkotaan. Sehingga ada tim lain yang nanti akan tangani hal itu," ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/11/2022).
Saat disinggung lebih lanjut soal apakah sudah diberitahu dampak revisi terhadap anggaran, Bambang menyatakan masih terlalu dini untuk membahasnya. Bambang menekankan, Badan Otorita ingin agar perkembangan di lapangan menjadi pertimbangan untuk melaksanakan revisi UU IKN ke depannya.
Baca Juga: Revisi UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Masuk Prolegnas 2023
"Saya kira masih terlalu dini untuk mengatakan itu. Tapi kita ingin apa yang kita temukan di lapangan itu akan menjadi pertimbangan bagi pelaksanaan atau revisi UU ke depan sehingga ini lebih gampang diwujudkan," tambah dia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta UU itu direvisi untuk mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota baru tersebut.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Berbagai Insentif Menggiurkan Ditawarkan Pemerintah untuk Investor IKN
Nantinya, menurut Yasonna, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan otorita IKN. Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif. “Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Revisi UU IKN, Begini Tanggapan Kepala Otorita"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News