Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Wibowo dan Partners di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut terdaftar pada Selasa 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada hari Rabu (7/10), Wibowo dan Partners mengajukan sejumlah tuntutan terhadap Ace Hardware Indonesia.
Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto, mengatakan, permohonan PKPU itu diajukan kliennya karena ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap termohon yakni Ace Hardware.
Baca Juga: Kasus Covid-19 melonjak, Mirae Asset masukkan MIKA, HEAL, dan KLBF dalam top picks
"Tagihannya sendiri terkait dengan legal service agreement yang belum terbayarkan," ujar Fajar saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (7/10).
Fajar masih enggan membeberkan lebih jauh kerjasama tersebut. Ia beralasan hal itu baru bisa dijabarkan setelah majelis hakim menggelar sidang perdana perkara ini. "Kalau detailnya nanti mungkin setelah sidang pertama saja," ucapnya.
Dalam petitumnya (tuntutannya) sebagaimana dilansir di SIPP PN Jakarta Puat, Wibowo dan Partners meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan untuk seluruhnya.
Pemohon PKPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan PKPU sementara terhadap Ace Hardware untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Wibowo dan Partners juga mengajukan nama Turman M Panggabean sebagai pengurus PKPU dan menghukum termohon untuk menaati putusan perkara ini dan menghukum Ace Hardware membayar seluruh biaya yang timbul dari permohonan PKPU ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News