Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
Pada tahun 2020, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp858,8 triliun.
Jumlah tersebut sudah meningkat 5,4% dari perkiraan realisasi di tahun 2019, atau meningkat 37,8% dari realisasinya di tahun 2015 yang sebesar Rp623,1 triliun. Peningkatan alokasi tersebut akan diiringi dengan peningkatan kualitas implementasinya, agar belanja pemerintah daerah dapat meningkatkan 18 layanan dasar publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan.
Sejalan dengan itu, kapasitas Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, dengan tetap menjaga iklim investasi dan usaha di daerah perlu ditingkatkan.
Dalam lima tahun terakhir, hasil dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sudah dirasakan oleh sebagian besar masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan dasar publik, seperti akses rumah tangga terhadap sanitasi dan air minum layak, persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan, serta angka partisipasi murni (APM) dari PAUD sampai dengan SMA sederajat.
Tingkat kesenjangan di perdesaan juga menurun, yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya Rasio Gini dari 0,334 pada tahun 2015, menjadi 0,317 pada tahun 2019.
Demikian juga dengan kesenjangan fiskal antardaerah, di mana Indeks Williamson turun dari 0,726 pada tahun 2015, menjadi 0,597 pada tahun 2018.
Selain itu, melalui DAK fisik, Pemerintah juga sudah berhasil membangun berbagai infrastruktur bagi masyarakat. Selama periode 2017-2018, DAK fisik telah dimanfaatkan untuk peningkatan jalan sepanjang 17,7 ribu kilometer, penyelesaian pembangunan 19 jembatan sepanjang 7,8 ribu meter, pembangunan ruang kelas baru sebanyak 14,2 ribu unit.
Pembangunan laboratorium sekolah sebanyak 4,0 ribu unit, peningkatan dan pembangunan jaringan irigasi sebanyak 373,1 ribu hektare, pembangunan rumah dan peningkatan kualitas rumah sebanyak 112,3 ribu unit, serta rehabilitasi sarana prasarana kesehatan sebanyak 8,6 ribu unit per paket.
Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat.
Selain itu, telah dialokasikan juga anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pembiayaan dari APBD. Sementara itu, Dana Desa pada tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp72 triliun.
 Penggunaan dana desa tersebut akan lebih ditingkatkan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa, sehingga dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.
Di samping itu, dana desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan entrepreneur baru, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasional, bahkan global, melalui market place.