Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Diberitakan Kompas.com, 24 Agustus 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 1,5 juta pekerja penerima BSU kepada Kemnaker.
Sebanyak 1,5 juta pekerja tersebut termasuk dalam pencairan BSU tahap 3. Adapun total data yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker adalah 3,75 juta dari target penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, data yang diserahkan pada tahap 3 merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Himbara.
"Khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara," kata Anggoro.
Baca Juga: 9 Langkah cara daftar BPJSTKU, aplikasi cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Besaran BSU 2021 BSU 2021 diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, seperti berstatus WNI, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dan memiliki upah paling tinggi Rp 3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Pekerja yang mendapat prioritas menerima BSU adalah mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti maupun real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Penerima BSU akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Subsidi Gaji untuk Pekerja via Rekening Bank Swasta Cair? Ini Penjelasan Kemnaker"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Daftar bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair bulan September 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News