kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.953   -89,00   -0,49%
  • IDX 6.350   30,57   0,48%
  • KOMPAS100 835   3,11   0,37%
  • LQ45 634   -1,02   -0,16%
  • ISSI 220   2,22   1,02%
  • IDX30 356   -0,96   -0,27%
  • IDXHIDIV20 435   -3,27   -0,75%
  • IDX80 95   0,23   0,24%
  • IDXV30 120   -0,63   -0,52%
  • IDXQ30 114   -0,38   -0,33%

Ini Harapan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Kepada Menkominfo Baru


Senin, 17 Juli 2023 / 19:32 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo resmi melantik Budi Arie Setiadi menggantikan Johnny G. Plate. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada Senin 17 Juli 2023.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy meminta Menkominfo yang baru dapat mendukung tercapainya konektivitas digital infrastruktur secara nasional. 

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik Menkominfo dan Wamenkominfo

Sebab, konektivitas digital infrastruktur sampai saat ini cakupannya hanya sekitar 30% dari 514 Kabupaten/Kota.

"Secara prinsip pelaksanaan OSS belum terintegrasi dengan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) yang ada di daerah," ujar Jerry kepada Kontan.co.id, Senin (17/7).

Selain itu, menurut Apjatel, Menkominfo yang baru dapat mengintegrasikan kebijakan nasional/pusat sektor TIK ini kepada semua stakeholder, termasuk kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Menkominfo: Jokowi Akan Bentuk Satgas Percepatan Infrastruktur Digital

Jerry menyebut, akhir-akhir ini sudah banyak penerapan sewa jaringan utilitas fiber optik yang menurutnya bertentangan dengan UU nomor 36 tahun 1999, UU nomor 11 tahun 2020 serta turunannya di PP nomor 46 tahun 2021. Hal itu yang akhirnya ditemukenali "Regulatory Cost" perkiraan rata-rata diatas 10%.

"Agar Pak Menteri yang baru ini dapat membatalkan bahkan mengkaji ulang akan dikenakannya penerapan sangsi denda PNBP sebagai pengupdetan PP 80/2015," ucap Jerry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×