kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Harapan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Kepada Menkominfo Baru


Senin, 17 Juli 2023 / 19:32 WIB
Ini Harapan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Kepada Menkominfo Baru
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo resmi melantik Budi Arie Setiadi menggantikan Johnny G. Plate. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada Senin 17 Juli 2023.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy meminta Menkominfo yang baru dapat mendukung tercapainya konektivitas digital infrastruktur secara nasional. 

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik Menkominfo dan Wamenkominfo

Sebab, konektivitas digital infrastruktur sampai saat ini cakupannya hanya sekitar 30% dari 514 Kabupaten/Kota.

"Secara prinsip pelaksanaan OSS belum terintegrasi dengan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) yang ada di daerah," ujar Jerry kepada Kontan.co.id, Senin (17/7).

Selain itu, menurut Apjatel, Menkominfo yang baru dapat mengintegrasikan kebijakan nasional/pusat sektor TIK ini kepada semua stakeholder, termasuk kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Menkominfo: Jokowi Akan Bentuk Satgas Percepatan Infrastruktur Digital

Jerry menyebut, akhir-akhir ini sudah banyak penerapan sewa jaringan utilitas fiber optik yang menurutnya bertentangan dengan UU nomor 36 tahun 1999, UU nomor 11 tahun 2020 serta turunannya di PP nomor 46 tahun 2021. Hal itu yang akhirnya ditemukenali "Regulatory Cost" perkiraan rata-rata diatas 10%.

"Agar Pak Menteri yang baru ini dapat membatalkan bahkan mengkaji ulang akan dikenakannya penerapan sangsi denda PNBP sebagai pengupdetan PP 80/2015," ucap Jerry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×