kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.622   83,69   0,98%
  • KOMPAS100 1.194   12,58   1,06%
  • LQ45 851   6,00   0,71%
  • ISSI 308   3,14   1,03%
  • IDX30 439   3,15   0,72%
  • IDXHIDIV20 514   2,62   0,51%
  • IDX80 133   1,24   0,94%
  • IDXV30 139   1,28   0,93%
  • IDXQ30 141   0,69   0,49%

Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta


Kamis, 09 Januari 2025 / 06:08 WIB
Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta
ILUSTRASI. Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu tahu berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan sesuai golongannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tunjangan PPPK 2025 

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya. Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. 

Berikut tunjangan PPPK: 

1. Tunjangan keluarga 
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural 
4. Tunjangan jabatan fungsional 
5. Tunjangan lainnya 

Demikian gaji pokok PPPK 2025 beserta tunjangan yang akan diperoleh. 

Tonton: Akankah Ada Rekrutmen CPNS 2025? Ini Bocoran BKN

Tertarik mendaftar PPPK 2024? Masih ada waktu untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2 sampai 15 Januari 2025 nanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025? Bisa di Atas Rp 7 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×