kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta


Kamis, 09 Januari 2025 / 06:08 WIB
Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta
ILUSTRASI. Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu tahu berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan sesuai golongannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tunjangan PPPK 2025 

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya. Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. 

Berikut tunjangan PPPK: 

1. Tunjangan keluarga 
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural 
4. Tunjangan jabatan fungsional 
5. Tunjangan lainnya 

Demikian gaji pokok PPPK 2025 beserta tunjangan yang akan diperoleh. 

Tonton: Akankah Ada Rekrutmen CPNS 2025? Ini Bocoran BKN

Tertarik mendaftar PPPK 2024? Masih ada waktu untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2 sampai 15 Januari 2025 nanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025? Bisa di Atas Rp 7 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×