kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.835   10,00   0,06%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta


Kamis, 09 Januari 2025 / 06:08 WIB
Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta
ILUSTRASI. Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu tahu berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan sesuai golongannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tunjangan PPPK 2025 

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya. Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. 

Berikut tunjangan PPPK: 

1. Tunjangan keluarga 
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural 
4. Tunjangan jabatan fungsional 
5. Tunjangan lainnya 

Demikian gaji pokok PPPK 2025 beserta tunjangan yang akan diperoleh. 

Tonton: Akankah Ada Rekrutmen CPNS 2025? Ini Bocoran BKN

Tertarik mendaftar PPPK 2024? Masih ada waktu untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2 sampai 15 Januari 2025 nanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025? Bisa di Atas Rp 7 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×