Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Ada lima fase yang arus dipersiapkan oleh manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyambut The New Normal, menghadapi pandemi virus corona Covid-19. The New Normal ini sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Lima fase tersebut tertuang dalam Surat edaran Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 kepada pimpinan BUMN, yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir tanggal 15 Mei 2020 lalu.
Fase pertama akan dimulai 25 Mei mendatang meliputi, mempersiapkan pedoman umum the new normal.
Baca Juga: Inilah penjelasan Kementerian BUMN soal the new normal BUMN
- Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
- Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi,
- Tracking kondisi karyawan
- Penangan Karyawan Terdampak
Baca Juga: Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN
Bagi sektor Industri & Jasa
- Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
- Batasan kapasitas
- Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.
- Mall belum diperbolehkan buka
- Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan.
SELANJUTNYA>>>