kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ini enam rencana strategis alokasi belanja non-kementerian dan lembaga tahun 2021


Jumat, 14 Agustus 2020 / 23:09 WIB
Ini enam rencana strategis alokasi belanja non-kementerian dan lembaga tahun 2021
ILUSTRASI. Bantuan Sosial Produktif Untuk UMKM: Pekerja membuat mainan anak-anak di Depok, Rabu (12/8). Alokasi belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp 921,4 triliun dalam RAPBN tahun 2021.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, alokasi belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp 921,4 triliun dalam RAPBN tahun 2021. Rencananya, alokasi tersebut akan digunakan untuk melaksanakan beberapa kebijakan strategis pada tahun 2021.

Pertama, untuk memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang. Kedua, meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali dengan pemilihan komposisi utang yang optimal dan waktu pengadaan utang yang tepat, termasuk optimalisasi pinjaman luar negeri berbunga murah dan melakukan konversi pinjaman.

Baca Juga: Belanja K/L tahun 2021 akan difokuskan untuk delapan sektor, apa saja?

Ketiga, subsidi yang diarahkan untuk lebih tepat sasaran untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya golongan miskin dan rentan.  Keempat, melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur antara lain pembangunan jalan, pembangunan sarana air minum, pengelolaan air limbah, irigasi, sanitasi, dan kegiatan lainnya, yang penyalurannya dilaksanakan dengan prinsip berbasis kinerja. 

Kelima, mendukung ketahanan pangan, melalui penyediaan dana Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan dana cadangan stabilisasi harga pangan. Keenam, penyediaan dana cadangan untuk keperluan mendesak.

Baca Juga: Pemerintah alokasikan anggaran belanja negara Rp 2.747,5 triliun di RAPBN 2021


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×