kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.884   8,00   0,04%
  • IDX 6.365   97,26   1,55%
  • KOMPAS100 834   12,12   1,47%
  • LQ45 633   6,95   1,11%
  • ISSI 220   3,35   1,55%
  • IDX30 354   2,22   0,63%
  • IDXHIDIV20 428   -0,17   -0,04%
  • IDX80 95   1,36   1,45%
  • IDXV30 118   0,12   0,10%
  • IDXQ30 112   0,23   0,21%

Ini detail rencana program pengampunan pajak


Senin, 31 Mei 2021 / 15:32 WIB
ILUSTRASI. Ini detail rencana program pengampunan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019. Adapun saat ini lapisan PPh OP tertinggi adalah sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Dalam paparannya tersebut, Kemenkeu memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi pagi wajib pajak yang ingin mengikuti dua skema program pengampunan pajak tersebut.

Selain itu, wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Selanjutnya: Pengungkapan aset sukarela final lebih bisa diterima pengusaha dibanding tax amnesty

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×