kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini detail rencana program pengampunan pajak


Senin, 31 Mei 2021 / 15:32 WIB
Ini detail rencana program pengampunan pajak
ILUSTRASI. Ini detail rencana program pengampunan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019. Adapun saat ini lapisan PPh OP tertinggi adalah sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Dalam paparannya tersebut, Kemenkeu memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi pagi wajib pajak yang ingin mengikuti dua skema program pengampunan pajak tersebut.

Selain itu, wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Selanjutnya: Pengungkapan aset sukarela final lebih bisa diterima pengusaha dibanding tax amnesty

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×