kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harapan para pengusaha dari kebijakan sunset policy


Senin, 31 Mei 2021 / 13:43 WIB
Harapan para pengusaha dari kebijakan sunset policy
ILUSTRASI. Pengusaha meminta kebijakan sunset policy menawarkan tarif pajak yang rendah agar diminati oleh pelaku usaha


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana penghapusan sanksi perpajakan atau sunset policy bagi wajib pajak pelapor harta kekayaan mereka yang selama ini belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).

Rencana yang sebelumnya disebut-sebut sebagai kebijakan pengampunan pajak tax amnesty II mulai menuai masukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final alias PAS Final.

Kebijakan ini mengisyaratkan dengan program PAS, wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi seperti yang selama ini berlaku yakni denda 200% dari kewajiban.

Baca Juga: KSPI menepis klaim Menaker soal penurunan angka pengangguran

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah Kamis (20/5) menyatakan ia akan mendukung program sunset policy ini. Said menilai cara ini lebih baik ketimbang pemerintah menggelar tax amnesty seperti 2016 lalu.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDPI) ini menilai, tarif yang pas untuk sunset policy sebesar 15% -17,5% dari penghasilan wajib pajak yang belum dilaporkan. Ia optimistis, sunset policy bisa sukses dilaksanakan tahun depan.

Pemerintah sudah pernah menggelar sunset policy pada 2008 lalu. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2008, pemerintah menghapus denda administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dan wajib pajak yang ikut program ini, tidak diberikan Surat Tagihan Pajak.

Baca Juga: Sunset policy bisa menjadi cara pemerintah berikan pengampunan pajak

Catatan KONTAN, sunset policy menyumbang 15,2% atau sekitar Rp 555 miliar terhadap surplus penerimaan pajak 2008 yang mencapai Rp 36,57 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak kala itu sebesar Rp 571,1 triliun dengan target Rp 534,53 triliun.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×