kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini catatan BPK soal program Raskin


Rabu, 29 April 2015 / 19:17 WIB
Ini catatan BPK soal program Raskin
ILUSTRASI. BSI menargetkan pembukaan kantor cabang di Arab Saudi rampung di semester I-2024.KONTAN/Baihaki/26/12/2022


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hampir lebih dari 15 program penyaluran beras untuk keluarga miskin (Raskin) berjalan, namun kinerja dan pengelolaanya masih belum efektif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, ada beberapa persoalan terkait dengan penyaluran Raskin tersebut.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, Yudi Ramdan mengatakan, selama ini pembentukan tim koordinasi Raskin Pusat yang membawahi beberapa kementerian dan lembaga belum disertai dengan penetapan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.

Dengan tidak adanya koordinasi tersebut, maka terjadi ketidakjelasan tanggung jawab dan uraian tugas dalam rangka pengelolaan Program Raskin. "Kalau sistem tidak terintegrasi, maka resiko kegagalan tinggi, baik dari sisi kualitas, jumlah, dan waktu," kata Yudi, Rabu (29/4)

Selain itu, data pihak penerima manfaat Raskin yang ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) belum sesuai dengan kondisi riil penerima raskin di lapangan. Adanya biaya tambahan yang harus di tanggung oleh pihak penerima manfaat di luar harga pokok Raskin yang ditetapkan sebesar Rp 1.600 per kilogram (kg) juga masih kerap terjadi.

Kualitas beras yang dibagikan kepada pihak penerima manfaat juga belum terstandar. Pemerintah belum menetapkan dengan jelas kualitas beras raskin yang berhak diterima RTS PM pada saat penyaluran.

Standar kualitas beras yang ditetapkan Inpres No. 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Beras atau Gabah dan Penyaluran, dilaksanakan Perum BULOG pada saat pengadaan. Sedangkan tim koordinasi Raskin tidak melakukan pemeriksaan kualitas beras pada saat penyaluran ke RTS PM.

Atas berapa temuan atas ketidakefektifan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa hal kepada kementerian dan lembaga yang terkait. Di antaranya, perbaikan dan penyempurnaan data bagi pihak penerima manfaat. Selanjutnya, meminta kepada tim koordinasi untuk menetapkan standar atas kualitas beras yang diberikan.

Kementerian Sosial (Kemsos) juga diharapkan lebih mengintensifkan pendampingan dalam penyaluran Raskin hingga di tingkat kabupaten. Hal ini diperlukan untuk monitoring dan evaluasi program hingga di tingkat penerima.

Untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terkait dengan efektifitas Raskin tersebut, BPK akan melakukan audit yang lebih mendalam lagi terhadap program ini pada semester II mendatang. Audit yang lebih mengalam tersebut salah satunya adalah menambah jumlah provinsi yang akan dijadikan sample untuk diaudit. "Selama ini 10 provinsi, nanti akan kita tambah lagi," kata Yudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×