kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini BUMN yang menerima penambahan modal negara


Kamis, 10 Januari 2013 / 09:43 WIB
Ini BUMN yang menerima penambahan modal negara
ILUSTRASI. Kucing Minum.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can



JAKARTA. Sejumlah perusahaan BUMN menerima penambahan penyertaan modal negara di pengujung 2012 lalu. Penambahan modal ini tertuang dalam peraturan pemerintah yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebagaimana dikutip di laman setkab.go.id, ada pun perusahaan BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal sebagai berikut:

1. PT Askrindo sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh SBY pada 24 Desember 2012, mendapatkan tambahan modal negara sebesar Rp 831 miliar. Tambahan modal negara ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.

2. Perum Jaminan Kredit Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012 memperoleh tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 1,169 triliun, yang dananya bersumber dari APBN 2012;

3. PT PAL memperoleh tambahan penyertaan modal negara Rp 600 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012;

4. PT Pindad sebesar Rp 2 triliun dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012;
PT Industri Kapal Indonesia memperoleh Rp 200 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012;

5. PT Garam memperoleh Rp 100 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2012 tertanggal 24 Desember 2012; dan

6. PT DI sebesar Rp 400 miliar dari APBN 2012 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2012 tertanggal 28 Desember 2012.

7. PT DAMRI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2012 tertanggal 27 Desember 2012 memperoleh tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 11,048 miliar. Namun tambahan penyertaan modal negara bukan berupa uang tunai sebagai BUMN-BUMN lainnya, tambahan modal negara kepada PT DAMRI dalam bentuk pengalihan barang milik Kementerian Perhubungan berupa 37 unit bus Hyundai HD Mighty 136-B yang pengadaannya bersumber dari APBN 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×