Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Melansir baznas.go.id, besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek adalah sebesar Rp 47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Selain itu, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan tidak menundanya hingga menjelang Idul Fitri.
"Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadhan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya," ujar Kiai Noor.
Zakat fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat Islam.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek, Jabar, Jateng, dan Jatim di BAZNAS
Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memastikan bahwa kaum dhuafa dan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
"Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. BAZNAS berkomitmen menyalurkannya sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), sehingga manfaat zakat dapat dirasakan oleh para mustahik tepat waktu," jelas Kiai Noor.
Selain itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang telah ditetapkan, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek, Kiai Noor menyarankan agar nilai zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, BAZNAS menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor BAZNAS maupun secara daring melalui platform digital dan layanan perbankan syariah.
Tonton: Resmi, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan mudah dan aman. BAZNAS juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembayaran zakat, sehingga lebih banyak mustahik yang terbantu," tambah Kiai Noor.
Tahun ini BAZNAS menargetkan penghimpunan Zakat Fitrah senilai Rp 14.091.000.000. Naik 15% dibanding penghimpunan pada tahun lalu. Pada 2024, BAZNAS telah merealisasikan Zakat Fitrah senilai Rp 12.253.597.374.
Selanjutnya: Begini Kata BI Usai Rupiah Ambles ke Level Terendah Sejak Krisis Ekonomi 1998
Menarik Dibaca: Resep Coto Makassar Daging Empuk, Sajian Lebaran Nikmat dengan Ketupat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News