kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini besaran gaji dan tunjangan kinerja kemenkumham


Jumat, 24 Juli 2020 / 10:47 WIB
Ini besaran gaji dan tunjangan kinerja kemenkumham


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah instansi pemerintah yang paling banyak diburu saat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. 

Berdasarkan data BKN, tercatat sebanyak 708.488 orang melamar instansi ini.  Padahal pada CPNS 2019, Kemenkumham hanya membuka 4.598 formasi yang terdiri dari 87 formasi cumlaude, 19 formasi disabilitas, 180 formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat, serta 4.312 formasi umum. 

Selain gaji pokok, PNS juga masih mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan yang bisa didapatkan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan sebagainya. 

Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden No.130/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulannya. 

Di Perpres tersebut besaran tukin terbagi dalam 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar pula tukin yang diberikan. 

Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengepalai dan memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi anusia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Pensiunan PNS juga dapat gaji ke-13 loh! Ini besarannya...

Rincian tunjangan kinerja Kemenkumham

Kelas jabatan di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenkumham. 

Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.

Di antaranya adalah kelas jabatan tertinggi atau 17 dipegang oleh Sektretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk Direktur.

Sementara untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah Kepala Sub Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, hingga Kepala Bagian. Termasuk di dalamnya kelas jabatan 10 yakni Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara.

Berikut rincian tunjangan kinerja Kemenkumham berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp. 33.240.O00,00
  • Kelas jabatan 16: Rp. 27.577.500,00
  • Kelas jabatan 15: Rp. 19.280.000,00
  • Kelas jabatan 14: Rp. 17.064.000,00
  • Kelas jabatan 13: Rp. 10.936.000,00
  • Kelas jabatan 12: Rp. 9.896.000,00
  • Kelas jabatan 11: Rp. 8.757.600,00
  • Kelas jabatan 10: Rp. 5.979.200,00
  • Kelas jabatan 9: Rp. 5.079.200,00
  • Kelas jabatan 8: Rp. 4.595.150,00
  • Kelas jabatan 7: Rp.3.915.950,00
  • Kelas jabatan 6: Rp. 3.510.400,00
  • Kelas jabatan 5: Rp. 3.134.250,00
  • Kelas jabatan 4 :Rp. 2.985.000,00
  • Kelas jabatan 3 :Rp. 2.898.000,00
  • Kelas jabatan 2: Rp. 2.708.250,00
  • Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250,00

Baca Juga: Maaf! Pegawai negeri (PNS) golongan ini tidak mendapat gaji ke-13 Agustus mendatang




TERBARU

[X]
×