Reporter: Adi Wikanto, Ratih Waseso | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang. Sebanyak 4 kota di Pulau Jawa berlaku PPKM Level 4. Berikut aturan yang harus dipatuhi saat PPKM level 4 berlaku 4 kota tersebut.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang untuk periode 22-28 Februari 2022. Sejumlah daerah kembali berstatus PPKM level 4.
PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang karena penambahan kasus Covid-19 masih tinggi. Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia diperkirakan karena varian Omicron.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, ada tambahan 34.418 kasus baru infeksi virus corona hingga 21 Februari 2022. Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesi sebanyak 5.231.923 kasus per 21 Februari 2022, dihitung sejak pengumuman pandemi pada Maret 2020.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus positif Covid-19 hingga 21 Februari 2022 bertambah 39.929 orang sehingga menjadi sebanyak 4.554.711 orang.
Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus positif Covid-19 hingga 21 Februari 2022 bertambah 176 orang menjadi sebanyak 146.541 orang.
Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia hingga 21 Februari 2022 mencapai 530.671 kasus, berkurang 5.687 kasus dibanding sehari sebelumnya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 28 Februari 2022, Ini Daerah Berstatus Level 3
Penambahan kasus Covid-19 per 21 Februari 2022 lebih sedikit dibandingkan sehari sebelumnya. Kasus konfirmasi Covid-19 pada 20 Februari 2022 sebanyak 48.484. Lalu pada 19 Februari 2022 ada sebanyak 59.384 positif Covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyatakan mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4. Hal ini karena terjadi peningkatkan jumlah pasien Covid-19 yang di rawat di rumah sakit.
Meski demikian, Luhut menegaskan, masyarakat diminta untuk tidak panik. "Tidak perlu panik yang perlu dilakukan hari ini ada terus menjaga pola hidup sehat memastikan sudah divaksin dan mentaati protokol kesehatan," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (21/2).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, 4 daerah berstatus PPKM level 4 adalah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berikut kabupaten/kota berstatus PPKM level 4 selama PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022:
- Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat : Kota Cireban
- Daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah: KotaTegal dan Kota Magelang
- Daerah PPKM level 4 di Jawa Timur: Kota Madiun
Aturan PPKM level 4
Sesuai Inmendagri No 12 Tahun 2022, berikut sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat PPKM level 4 berlaku
- Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
- Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat.
- Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
- Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Kemudian khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
- Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 s.d. pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan
- buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.
- Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas.
- Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 -12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan, kasus Covid-19 saat ini telah melebihi dari puncak saat gelombang delta yang mencapai 56.000 kasus. Ada beberapa provinsi sudah melampaui puncak delta yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, NTB dan Sumatra Selatan.
"Itu semua sudah lebih tinggi dari puncak delta dan 5 diantaranya sudah tren menurun yaitu DKI Jakarta, Bali, Banten, Maluku dan NTB, yang lainnya ada yang sedang ada di puncak atau jalan untuk mencapai ke puncak sana," kata Budi.
Kemudian proporsinya kasus yang tadinya 97% di Jawa-Bali dan 3% luar Jawa-Bali kini bergeser menjadi menjadi 72% Jawa-Bali dan 28% luar Jawa-Bali.
Budi menambahkan, prediksi puncak kasus kematian akan terjadi pada 15 hari hingga 20 hari usai puncak kasus. "Jadi walaupun di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta sudah mulai menurun Bali juga sudah mulai menurun tapi puncak kematiannya baru akan terjadi dua minggu sesudahnya," imbuhnya.
Itulah informasi PPKM Jawa Bali diperpanjang kembali hingga 28 Februari 2022 dan aturan PPKM level 4 yang berlaku di empat kabupaten/kota. Mari patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News