Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengaku partainya telah melakukan kajian mendalam merujuk pada undang-undang dasar (UUD) tentang opsi pemilihan kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Jika sebelumnya PKS sepakat kepala daerah dipilih langsung, kini partai tersebut sepakat kepala daerah dipilih DPRD.
"Setelah melakukan kajian mendalam dan merujuk UUD, kami berpendapat kepala daerah itu dipilih saja oleh DPRD. Dipilih langsung wakil rakyat di DPRD," kata Hidayat, Jumat (5/9/2014).
Menurut anggota Majelis Syuro PKS ini, UUD tidak melarang, justru memberi ruang agar kepala daerah ditentukan oleh parlemen di daerah. Pilihan ini, kata dia, juga memberi makna kuat mengenai wakil rakyat.
Belajar dari pengalaman masifnya money politic pada berbagai pemilu, Hidayat menegaskan, dipilihnya kepala daerah melalui DPRD ini bisa menjadi salah satu upaya pemberantasan korupsi. Jika opsi ini kemudian disahkan, PKS meyakini penyelenggara pemilu tidak lagi berani bermain-main (korupsi) dalam menyelenggarakan pemilu.
Hidayat menampik, opsi ini akan menutup kesempatan bagi calon independen. "Itu hal menyesatkan," kata dia.
Hidayat mencontohkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang tetap bisa maju pada pilkada meski bukan kader partai. "Bukan kader Gerindra dan PKS, tetapi bisa maju dan kita dukung. Ini terkait kualitas orang per orang," ungkap dia.
Sebelumnya, dalam rapat bersama pemerintah, PKS dan PDI-P berpendapat pemilihan kepala daerah dilaksanakan langsung. (Meidella Syahni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News