kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini alasan Ditjen Pajak berikan fasilitas pajak untuk industri migas


Sabtu, 31 Agustus 2019 / 08:30 WIB
Ini alasan Ditjen Pajak berikan fasilitas pajak untuk industri migas


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan sejumlah fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi. 

Fasilitas fiskal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 yang resmi diundangkan pada 27 Agustus 2019 dan akan efektif berlaku dalam 30 hari ke depan. 

Baca Juga: Kemenkeu beri fasilitas pajak untuk kontraktor kontrak bagi hasil migas 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan berbagai fasilitas fiskal itu diberikan dalam rangka meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi. 

“Serta lebih meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” tutur Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (30/8). 

Sebelumnya, Kemenkeu juga menerbitkan aturan baru terkait tata cara pembayaran kembali (reimbursement) PPN dan PPnBM atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada  kontraktor dalam kegiatan usaha hulu migas.

Penyesuaian dalam aturan baru tersebut dilakukan salah satunya lantaran sebelumnya pemerintah belum menetapkan batasan bagian negara yang dapat digunakan untuk penyelesaian reimbursement PPN maupun PPN dan PPnBM, sesuai dengan pengaturan dalam kontrak kerja sama. 

Baca Juga: Kemenperin optimistis industri baterai kendaraan listrik prospektif di Indonesia 

Aturan baru ini juga menegaskan bahwa hak kontraktor untuk memperoleh reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM mesti disesuaikan dengan kontrak kerja sama jika memang masih terdapat perbedaan dalam aturan yang ada sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×