kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini alasan Dahlan minta dividen BUMN diturunkan


Senin, 09 September 2013 / 23:57 WIB
Ini alasan Dahlan minta dividen BUMN diturunkan
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian, Kamis, 21 April 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan baru saja mengajukan usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menurunkan target setoran dividen dari perusahaan pelat merah, dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014.

Dahlan mengaku pesimis bisa mencapai target sebelumnya yang dipatok Rp 37 triliun, di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak, ditambah pelemahan nilai rupiah atas dollar AS.

"Ya kalau optimis, kita enggak realistis, kan krisis seperti ini, rupiah seperti itu. Kalau tidak antisipasi, (berarti) tidak tahu realitas di lapangan," kata Dahlan ketika dikonfirmasi wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Dari catatan Kementerian BUMN, sudah terlihat sejumlah unit usaha strategis yang mengalami penurunan keuntungan akibat pelemahan rupiah. Dahlan memastikan Pertamina adalah salah satu perusahaan pelat merah yang pasti mengalami penurunan keuntungan.

"Di Pertamina sudah pasti turun, karena beli pakai dollar AS, jual pakai rupiah," ujarnya. Selain itu, BUMN lain yang merosot keuntungannya adalah yang banyak menggunakan bahan baku impor, contohnya, sebut Dahlan, farmasi.

Di sisi lain, lanjut Dahlan, Kementerian BUMN juga akan mengurangi proyek-proyek yang banyak menggunakan bahan baku impor, sebagaimana himbauan pemerintah.

"Saya setuju dengan himbauan itu. Tapi yang sudah terlanjur kontrak, sudah bayar DP (down payment, atau uang muka) tidak mungkin ditunda. Kalau ditunda hilang nanti DP-nya," ujarnya. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×