Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tim lintas kedeputian KSP berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terus mematangkan draf aturan turunan UU tersebut.
Setidaknya, terdapat 9 aturan turunan yang ditargetkan rampung pada Maret-April tahun ini.
"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Wandy mengatakan, aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah UU IKN diundangkan. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini UU IKN belum dicatatkan dalam lembaran negara dan masih menunggu tanda tangan presiden.
Setelah UU IKN diundangkan, kata Wandy, barulah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Pemerintah (PP), dan seterusnya.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Jokowi akan Berkemah di IKN Nusantara
Menurut Wandy, penerbitan aturan turunan ini berkaitan dengan penunjukan Kepala Otorita IKN.
Jika Perpres terkait Otorita IKN sudah terbit, maka presiden bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Kepala Otorita IKN.
"Mandatnya kan dua bulan setelah pengesahan UU IKN," ujarnya.
Wandy menambahkan, pembahasan aturan UU IKN tidak akan terganggu meskipun UU tersebut saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selama belum ada Putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan tadi," kata dia.