Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meyakini pada 2021 akan terjadi pemulihan ekonomi, setelah kontraksi di tahun 2020. Untuk menjaga momentum tersebut, Menkeu menyampaikan ada tujuh cara pemerintah untuk mengakselerasi ekonomi di tahun depan.
Pertama, alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 550 triliun melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Kedua, perlindungan sosial sebesar Rp 408,8 triliun dengan prioritas antara lain program keluarga harapan (PKH), bansos tunai, kartu sembako, dan penerima iuran bantuan (PBI) JKN.
Ketiga, anggaran kesehatan sebesar Rp 169,7 triliun dialokasikan untuk antisipasi pengadaan vaksin dan vaksinasi, hingga bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini belum termasuk Rp 34,4 triliun anggaran vaksin yang berasal dari carry over anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Keempat, infrastruktur sebesar Rp 417,4 triliun dengan arah penyediaan layanan dasar, peningkatan konektivitas, dan dukungan pemulihan ekonomi serta melanjutkan program prioritas yang tertunda. Kelima, ketahanan pangan sebesar Rp 99 triliun untuk meningkatkan produksi pangan, revitalisasi sistem pangan nasional, dan pengembangan food estate.
Baca Juga: Ekonomi bakal pulih tahun depan, Gubernur BI sebutkan tiga pendorongnya
Keenam, teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) sebesar Rp 26 triliun sebagai optimalisasi pemanfaatan TIK untuk mendukung dan meningkatkan pelayanan publik. Ketujuh, sektor pariwisata sebesar Rp 14,2 triliun untuk mendorong pembangunan dengan fokus lima kawasan super prioritas dan pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Menkeu mengatakan dari sisi anggaran sosial pemerintah berkomitmen untuk terus menyokong daya beli masyarakat dengan melanjutkan beberapa program yang telah berlangsung di tahun ini.
Menurut Menkeu, tahun depan dampak pandemi Covid-19 masih akan dirasakan oleh masyarakat utamanya kelas miskin baik pendapatan yang menurun maupun lapangan pekerjaan yang belum didapat akibat pemutusan hubungan kerja di tahun 2020.
Baca Juga: PNS dilarang tidak liburan akhir tahun 2020, ini hukuman bagi yang melanggar