Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, pemerintah telah menjanjikan insentif kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru di industri tertentu, yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal atau disebut insentif investment allowance.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020 menetapkan, insentif ini hanya berlaku bagi penanaman modal baru pada industri padat karya.
Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan aturan insentif investment allowance untuk industri padat karya
Dalam lampiran PMK 16/2020, pemerintah menetapkan hanya 45 sektor pada industri padat karya yang dapat memanfaatkan insentif investment allowance ini, yaitu sebagai berikut:
1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi
2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng
3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng
4. Industri pembekuan biota air lainnya
5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya
6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
7. Industri pengolahan susu segar dan krim
8. Industri makanan sereal
9. Industri produk roti dan kue
10. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
11. Industri pengolahan kopi
12. Industri produk masak dari kelapa
13. Industri pemintalan benang
14. Industri batik
Baca Juga: Pemrov DKI akan beri insentif bagi tenaga medis yang menangani virus corona