kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini 4 arahan presiden antisipasi pemenuhan kebutuhan pokok saat pandemi corona


Selasa, 21 April 2020 / 13:32 WIB
Ini 4 arahan presiden antisipasi pemenuhan kebutuhan pokok saat pandemi corona
ILUSTRASI. Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Abdul Basith, Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) membahas langkah-langkah antisipasi yang harus dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok rakyat karena Food and Agriculture Organization (FAO) telah memperingatkan bahwa pandemi Covid-19 ini dapat menyebabkan krisis pangan dunia. 

"Oleh sebab itu, setiap negara terutama negara-negara produsen beras akan lebih memprioritaskan kebutuhan mereka sendiri, kebutuhan dalam negeri mereka. Dan rantai pasok bahan pangan akan terganggu karena kebijakan lockdown. Jadi kebijakan lockdown juga mempengaruhi rantai pasok bahan pangan ini," ujar Presiden Jokowi, Selasa (21/4) dikutip dari laman setkab.go.id. 

Baca Juga: Presiden Jokowi larang mudik lebaran, pengamat: Keputusan yang tepat

Untuk itu, Presiden Jokowi menekankan, beberapa hal sebagai berikut: Pertama, pastikan ketersediaan bahan pokok. "Hitung yang betul berapa produksi beras kita, kemudian perkiraan produksi beras pada saat memasuki ke musim kemarau. Juga cadangan beras nasional kita; cukup untuk berapa lama betul-betul harus dihitung,” imbuh Presiden. 

Kepala Negara mengingatkan agar jangan overestimate, kemudian dikalkulasi dengan cermat, dihitung yang detail berbasis data-data empiris yang valid dan reliable

Kedua, rantai pasokan/supply chains agar sesuai dengan dinamika pergerakan kebutuhan masyarakat. "Pastikan dalam supply chains petani mendapatkan perlindungan yang baik. Hindari praktik-praktik yang tidak sehat dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik," kata Presiden. 

Lebih lanjut, Presiden juga meminta Satuan Tugas (satgas) pangan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi rantai pasok dan stok pangan. Ketiga, Presiden ingatkan harus betul-betul menjaga agar harga bahan-bahan pokok ini terjangkau oleh rakyat. 

Baca Juga: Mudik dilarang: Angkutan umum dan mobil pribadi dilarang keluar zona merah

"Jangan sampai ada terjadi kenaikan. Ini yang masih naik; beras, mulai naik sedikit. Harga gula tidak bergerak sama sekali, justru naik menjadi Rp19.000. Bawang putih, bawang bombai juga belum turun. Saya enggak tahu ini dari Kementerian Perdagangan apakah sudah melihat lapangannya bahwa ini belum bergerak," ungkap Presiden. 

Pada kesempatan itu, Presiden sampaikan juga melihat di lapangan bahwa harga gabah keringnya turun 5%, tetapi harga berasnya naik 0,4%. ”Ini ada apa? Tolong dilihat betul lapangannya. Lapangannya dicek betul. Ini pasti ada masalah. Kalau harga gabah kering giling turun mestinya harga berasnya juga ikut turun. Ini petaninya tidak dapat untung, harga berasnya naik, masyarakat dirugikan ini yang untung siapa. Cari!” tegas Presiden. 

Menurut Presiden, pada Minggu kedua April Ia melihat yang masih naik harga yakni daging sapi, cabai rawit, cabai merah, bawang merah, bawang putih, dan gula, sedangkan harga yang turun; daging ayam. 

Keempat, situasi Covid-19 ini marilah dijadikan momentum mereformasi kebijakan sektor pangan. "Sekali lagi, ambil ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam kebijakan sektor pangan di negara kita. Jangan kehilangan momentum kita," kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×