kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin hunting mobil bekas murah dari lelang pemerintah? Ini panduannya


Rabu, 16 September 2020 / 05:07 WIB
Ingin hunting mobil bekas murah dari lelang pemerintah? Ini panduannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang.

5. Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya-biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang. 

Baca Juga: Lelang mobil dinas Toyota Innova di Jakarta harga Rp 50-an juta, 3 unit, ini linknya

6. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain. 

Contoh lelang mobil bekas operasional  

Merujuk pada situs Lelang.go.id, salah satu mobil yang dilelang cukup murah yakni mobil berjenis Honda Stream SA 17 CKD MT lungsuran dari Ditjen IKMA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan nomor polisi B 2170 DQ. 

Harga limit mobil keluaran tahun 2006 ini ditetapkan sebesar Rp 22,085 juta dengan cara penawaran open bidding. Lalu peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta, batas akhir pembayaran jaminan 30 September 2020.   

Baca Juga: Lelang mobil sitaan pajak, ada Innova dan Panther, harga mulai Rp 36,4 juta

Pelaksanaan lelang dilakukan pada 1 Oktober 2020 pada pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. 

Untuk bisa mengikuti lelang mobil ini, langkah yang harus dilakukan yakni: 

- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor virtual account PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.




TERBARU

[X]
×