kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat, tidak semua PNS dapat uang pulsa, ini penjelasannya


Rabu, 02 September 2020 / 11:54 WIB
Ingat, tidak semua PNS dapat uang pulsa, ini penjelasannya
ILUSTRASI. Ingat, tidak semua PNS dapat uang pulsa, ini penjelasannya. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan pegawai negeri sipil / PNS dapat uang pulsa. Pemberian uang pulsa tersebut untuk mendukung PNS kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kepastian PNS dapat uang pulsa berasal dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Dengan kebijakan itu, PNS dapat uang pulsa mulai dari Rp 200.000 dan Rp 400.000.

Baca juga: Eks PM Jepang Shinzo Abe balas ucapan Jokowi dengan bahasa Indonesia, ini katanya
 
Merujuk KMK 394 tahun 2020, uang pulsa Rp 400.000 diberikan kepada pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara. Lalu, uang pulsa Rp 200.000 untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah.

Sesuai KMK 394 tahun 2020, PNS dapat uang pulsa per orang per bulan. Namun, tidak semua PNS dapat uang pulsa.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis diktum kedua KMK 394 tahun 2020.

Namun KMK 394 tahun 2020 ini tidak merinci lebih lanjut terkait petunjuk teknis pembagian uang pulsa bagi PNS tersebut. Yang jelas, diktum kelima KMK 394 tahun 2020 menyebutkan, pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Baca juga: Promo tumbler Tupperware khusus September 2020

Pemerintah juga tidak mengalokasikan dana khusus dalam program bantuan pulsa untuk PNS tersebut. Diktum keempat KMK 394 tahun 2020 menyatakan, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut berasal dari optimalisasi dan realokasi anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×