kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat! Pemerintah tiadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember


Rabu, 27 Oktober 2021 / 19:53 WIB
Ingat! Pemerintah tiadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Kebijakan ini sudah pemerintah umumkan sejak Juni lalu. 

Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, pemerintah meniadakan satu hari cuti bersama. 

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual pada 18 Juni lalu.

Muhadjir menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta ada peninjauan ulang terhadap cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 26 Oktober: Ada penambahan vaksinasi 2,14 juta dosis

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. 

Sementara dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlangsung Selasa (26/10), Muhadjir menegaskan, pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat di akhir tahun. 

Larangan ASN cuti

Sebab, pemerintah khawatir, di akhir tahun akan terjadi gelombang ketiga kasus Covid-19 menyusul libur Natal dan Tahun Baru.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," ujar Muhadjir. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 27 Oktober: Tambah 719 kasus baru, jangan lupa pakai masker

Pemerintah akan memberlakukan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. 

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Muhadjir.

Muhadjir juga mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau berpergian bila tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021. 

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucap Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Natal 2021 pada 24 Desember Ditiadakan"

Penulis: Deti Mega Purnamasari
Editor: Icha Rastika

Selanjutnya: Harga PCR Turun, di Jawa-Bali Jadi Rp 275.000, Luar Jawa Rp 300.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×