kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.317   -12,00   -0,07%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Ingat, merokok sambil berkendara motor kena denda Rp 750.000


Jumat, 24 Januari 2020 / 15:17 WIB
Ingat, merokok sambil berkendara motor kena denda Rp 750.000
ILUSTRASI. Merokok sambil berkendara motor kena denda Rp 750.000. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Selain dapat mencelakai diri sendiri, merokok sambil berkendara motor juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lain.

Baca Juga: Dapat insentif pajak, mobil listrik bakal kian laris

Pada pasal 6 huruf c, berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Pada Peraturan Menteri Perbuhungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Pada Permenhub tersebut, secara spesifik dituliskan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor. Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), sebenarnya pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×