Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Meskipun demikian, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan), sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” tandas Muhadjir.
Baca Juga: Dua Bandara Angkasa Pura I mulai gunakan GeNose C-19 per 1 April 2021
Sejalan dengan itu, Kemenhub juga tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.
Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Larangan mudik Lebaran 2021 demi kebaikan bersama
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Senin (29/3/2021), dalam keterangan resmi.