Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Akhirnya, PT Infoasia Teknologi Global Tbk. mengalami kenyataan pahit. Kemarin (29/7), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan emiten bersandi IATG di Bursa Efek Indonesia ini berstatus pailit. Pengadilan mengabulkan permohonan pailit dari PT Orix Finance Indonesia karena ada pembayaran utang macet.
Majelis hakim menimbang, syarat mengajukan permohonan pailit sudah sesuai dengan aturan kepailitan. Yakni, Infoasia punya tunggakan pembayaran kredit guna usaha untuk peralatan teknologi informasi senilai Rp 8,5 miliar. Selain itu, hakim menilai kalau Infoasia tidak menaati setiap somasi yang dilayangkan Orix mengenai penyelesaian tunggakan pembayaran ini.
Syarat pailit lainnya yakni ada kreditur lain juga terpenuhi. Infoasia ternyata punya tunggakan utang kepada Bank International Indonesia senilai Rp 8 miliar. Utang itu sudah jatuh tempo sejak Juni 2008. Itupun masih ditambah lagi dengan utang dari kreditur obligasi yang diterbitkan Infoasia pada tahun 2004 yang kini juga berstatus gagal bayar (default). "Syarat permohonan pailit sudah terpenuhi dan dinyatakan pailit dengan segala akibatnya" ujar Ketua Majelis Hakim Makasau.
Lucunya, mulai dari awal sidang hingga putusan ini diketuk, pihak Infoasia atau kuasa hukum yang mewakilinya tidak menunjukkan batang hidung. Meski begitu, hakim Makasau menegaskan, putusan ini tetap berkekuatan hukum lantaran pengadilan sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali pada tergugat.
Infoasia bisa melawan
Apalagi, menurut Makasau, Infoasia sudah mengetahui perkara ini lantaran perusahaan ini pernah menjawab surat ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang minta klarifikasi terkait perkara ini. "Sengaja untuk tidak mendatangi persidangan mengakibatkan hilangnya hak untuk membela diri," ujarnya.
Makasau mengaku, beberapa saat sebelum pembacaan putusan, ia menerima layanan pesan singkat yang memohon agar perusahaannya tidak dipailitkan oleh majelis hakim. Tapi dalam pesan itu, memang tidak tertera perusahaan apa yang dimaksud. Padahal, hari itu, Hakim Makasau hanya akan memutuskan perkara pailit Infoasia.
Kalau pun ada kesempatan, pembelaan terakhir Infoasia adalah tinggal mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Orix Finance, Swandy Halim bilang, upaya kasasi nanti tidak langsung menghentikan proses pailit yang akan dijalankan kurator. "Perjalanan untuk palit dengan mencari kreditur lainnya tetap berjalan terus," ujarnya.
Setelah itu, baru aset yang dipunyai oleh Infoasia akan djual untuk membayar utangnya sesuai dengan porsi kewajiban masing-masing. Dalam proses tersebut, Infoasia masih mungkin mengajukan upaya perdamaian.
Anehnya, Direktur Utama PT Infoasia Teknologi Global Tbk. Didi Supriyanto mengaku belum tahu ada gugatan ini. "Kami sama sekali belum mengetahui. Tapi, kalau diputus pailit, kami akan mengajukan perlawanan, yakni dengan melakukan kasasi," paparnya kepada KONTAN.
Sekadar catatan, gugatan terhadap Infoasia ini mengemuka gara-gara perusahaan penyedia layanan teknologi informasi ini lalai melakukan pembayaran utang atas kredit peralatan teknologi informasi senilai Rp 7,724 miliar yang dikucurkan Orix Finance.
Awalnya, Infoasia rutin patuh membayar kewajiban setiap bulan. Tapi, sejak bulan keempat, tepatnya September 2008, pembayaran mulai seret. Dari semula membayar Rp 237,53 juta per bulan, setelah itu tinggal Rp 81,1 juta per bulan. Pembayaran angsuran kian seret sampai gugatan pailit ini melayang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













