Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Indotasik Graha Utama (IGU), perusahaan yang bergerak di bidang peralatan pengatur lalu lintas udara (navigasi) melaporkan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) ke Polres Jakarta Pusat. Pelaporan tersebut dipicu oleh keputusan BMI mencairkan uang pembayaran pembelian radar senilai Rp 11 miliar dalam bentuk letter of credit (L/C) yang sebelumnya sudah ditetapkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum IGU T.Djohansyah mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada hari Rabu (17/9) pekan lalu. Dalam laporannya, IGU menuding BMI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya BMI diduga telah melakukan penipuan, penggelapan dan melepas barang sitaan. "Pada hari Rabu kemarin PT IGU melaporkan Bank Muamalat karena L/C yang disita pengadilan dicairkan BMI pada masa sedang disita PN pusat," ujarnya kepada KONTAN, Senin (22/9).
Dalam laporannya, Djohansyah mengatakan Presiden Direktur PT BMI Arviyan Arifin diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan melepas barang sitaan pengadilan. Padahal, PN Jakarta Pusat telah menetapkan sita jaminan atas LC tersebut. Selain itu, IGU juga telah meminta BMI untuk tidak mencairkan L/C itu. Anehnya, BMI malah mencairkan L/C pembayaran senilai Rp 11 miliar kepada Indra. Otomatis itu menjadi utang bangi IGU.
Terkait hal itu, Humas BMI Andita Ramadhani menolak mengomentarinya. "Kami hanya memberi tanggapan dalam bentuk press release, Insya Allah akan kami terbitkan segera," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Sementara itu Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo belum menjelaskan kemajuan laporan ini. "Sementara saya cek dahulu," ujarnya.
Sengketa ini berawal ketika dari akad kredit antara Direktur Utama (Dirut) PT IGU Sugiarto Subroto selaku nasabah, dengan BMI, pada 26 April 2013. Namun, ketika Indra menarik dukungannya kepada IGU dalam proses tender pengadaan dan pemasangan radar di Surabaya International Airport dan Bali International Airport, BMI malah mencairkan LC pembayaran radar senilai Rp 11 miliar itu kepada INDRA.
Padahal, menurut Djohansyah, ada penetapan sita jaminan dari PN Jakarta Pusat atas LC tersebut, dan permintaan kliennya untuk tidak mencairkan LC itu. "Bukankah ini sama saja BMI merampok uang nasabahnya sendiri," imbunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News