kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Indonesia, Turki, IDB bicarakan Mega Islamic Bank


Jumat, 22 April 2016 / 19:40 WIB
Indonesia, Turki, IDB bicarakan Mega Islamic Bank


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Indonesia bersama Turki dan Asian Development Bank (IDB) akan membentuk Mega Islamic Bank. Lembaga ini dibentuk untuk mengakomodir pasar keuangan syariah global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nezara mengatakan, dalam waktu dekat, tim kecil yang dibentuk akan menetapkan bentuk struktur MIB. Hingga kini, memang belum ada kesepakatan mengenai bentuk dan struktur lembaga keuangan syariah global tersebut.

Rencananya, kurang dari enam bulan sudah ada keputusan mengenai hal tersebut. "Jika sudah menetapkan bentuk lembaganya bagaimana, baru memutuskan soal pendanannya (financing)," kata Suahasil, Jumat (22/4) di Jakarta.

Tim kecil itu masih mempertimbangkan, apakah struktur lembaganya akan mengikuti lembaga-lembaga yang sudah ada seperti Asian Development Bank (ADB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Tim ini juga akan membahas mengenai susunan dewan direksi, serta sistem operasi, apakah akan dibuat terpisah di berbagai negara atau terpusat. Semua hal itu akan diputuskan dalam pertemuan yang akan digelar tim kecil.

Asal tahu saja, dalam lawatan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ke Amerika Serikat (AS) pekan lalu sudah dilakukan pertemuan diantara pihak yang terlibat. Pertemuan itu, diantaranya menyepakati untuk melakukan koordinasi lebih erat lagi, diantara negara-negara yang akan menjadi pendiri dan IDB.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×