Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan keran impor ikan untuk tahun 2012 ini. Kebijakan impor ikan tersebut dilakukan dari Januari lalu dan diperkirakan akan berlangsung sampai Juni mendatang. Keterangan tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (13/2).
Cicip menyampaikan keran impor yang dibuka adalah khusus untuk ikan sub tropis, yang memang tidak terdapat di seluruh perairan Indonesia. Ikan-ikan yang akan diimpor dari perairan sub tropis ini adalah ikan Salem dan ikan Makarel. "Hanya dua jenis ikan ini saja yang diimpor, karena memang tidak terdapat di perairan Indonesia. Selebihnya Indonesia dapat memenuhi kebutuhan impor sendiri," jelas Cicip.
Rencananya, kuota keran ikan Salem dan Makarel impor mencapai 610.000 ton, selama tahun 2012 ini. Namun Cicip menyatakan, bahwa pentingnya impor ikan ini adalah pada saat paceklik, yaitu bulan Januari sampai dengan Juni. Keran impor ini dibuka, untuk memenuhi kebutuhan pasokan ikan dalam negeri. "Musim paceklik diperkirakan berlangsung sejak Januari sampai dengan Juni mendatang. Tapi, bisa saja tidak berlangsung selama itu, karena kami tidak bisa memprediksi alam," ujar Cicip.
Karena itu, lanjut Cicip, pihaknya menargetkan hanya akan mengimpor ikan Salem dan Makarel, sebesar 50% dari angka kebutuhan 610.000 ton ikan tersebut. Hal ini dilakukan, agar produksi ikan dari hasil tangkap dan budidaya dapat lebih meningkat.
Karena itu, lanjut Cicip, pihaknya tengah melakukan perbaikan tambak ikan yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera. Total lahan yang menjadi target perbaikan tambak adalah sebanyak 1,2 juta hektare. "Sementara ini baru dikerjakan sebesar 500.000 hektare tambah. Karena itu kami ingin mengembangkan perikanan tambak secara intensif. Karena dengan proses budidaya ini, perikanan kita bisa meningkatkan jumlah produksi ikan dan value edit industri perikanan Indonesia," jelas Cicip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News