kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Indonesia Desak Penghentian Tindak Kekerasan di Daerah Konflik Palestina-Israel


Selasa, 10 Oktober 2023 / 15:57 WIB
Indonesia Desak Penghentian Tindak Kekerasan di Daerah Konflik Palestina-Israel
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikap Indonesia atas situasi konflik Palestina dan Israel. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikap Indonesia atas situasi konflik Palestina dan Israel. Presiden mendesak agar perang dan tindak kekerasan yang terjadi di daerah konflik segera dihentikan guna menghindari jatuhnya korban lebih banyak lagi. 

“Indonesia mendesak agar perang dan tindakan kekerasan segera dihentikan untuk menghindari makin bertambahnya korban manusia dan hancurnya harta benda karena eskalasi konflik dapat menimbulkan dampak kemanusiaan yang lebih besar,” ucapnya dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/10).

Selain itu, Jokowi juga mendorong agar akar permasalahan yang menimbulkan konflik Palestina dan Israel segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. 

Baca Juga: Amerika, Inggris, Prancis dan Jerman Bersatu Membantu Israel Melawan Pejuang Hamas

“Akar konflik tersebut yaitu pendudukan wilayah Palestina oleh Israel harus segera diselesaikan sesuai dengan parameter yang sudah disepakati PBB,” tambahnya. 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menyampaikan upaya pemerintah dalam memastikan keselamatan warga negara Indonesia (WNI) di Palestina. Menurutnya, instruksi terkait pelindungan para WNI di daerah konflik telah disampaikan kepada jajaran kementerian terkait. 

“Saya minta Menteri Luar Negeri dan jajaran kementerian terkait segera mengambil tindakan cepat untuk melindungi WNI yang berada di wilayah konflik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×