Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+), terhitung mulai tanggal 10 September 2021.
Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.
Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.
“Pemutusan kerja sama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi,” tulis Kemlu dalam siaran persnya, Sabtu (11/9).
Baca Juga: Indonesia ends deforestation pact with Norway, citing non-payment
Kemlu menyampaikan, Indonesia telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia.
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, skema kemitraan antara Indonesia dan Norwegia dalam REDD+ mencakup komitmen Norwegia sejak 2012 untuk memberi dukungan senilai satu miliar dolar AS (sekitar Rp 14,26 triliun) kepada Indonesia dalam mencapai tujuan menurunkan tingkat emisi.
Dalam laman itu, disebutkan bahwa dana diberikan dalam bentuk insentif yang proporsional berdasarkan penurunan emisi yang berhasil dicapai dan dapat dibuktikan oleh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News