kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Indef Sarankan Tarif Pajak Rokok Elektrik Lebih Rendah dari Rokok Konvensional


Senin, 01 Januari 2024 / 17:19 WIB
Indef Sarankan Tarif Pajak Rokok Elektrik Lebih Rendah dari Rokok Konvensional
ILUSTRASI. Indef menilai harus ada perlakuan yang berbeda dengan pajak rokok elektrik dengan rokok konvensional. KONTAN/Baihaki/16/01/2023


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai harus ada perlakuan yang berbeda dengan pajak rokok elektrik dengan rokok konvensional.

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef Andry Satrio mengatakan, rokok elektrik memiliki risiko yang lebih rendah jika dibandingkan dengan rokok konvesional. Untuk itu, pajak yang dikenakan juga semestinya bisa lebih rendah.

"Kita tau juga bahwa rokok elektrik ini kan produk yang berbeda atau dikategorikan sebagai produk yang rendah risiko. Tentunya ketika ada perbedaan PMK seharusnya ada perbedaan juga pajak yang dikenakan, tentunya harus lebih rendah dibandingkan rokok konvensional," ujar Andry kepada Kontan.co.id, Senin (1/1).

Baca Juga: Pengusaha Sesalkan Putusan Pemerintah Pungut Pajak Rokok Eletrik 10% pada Tahun Ini

Andry bilang, pengenaan pajak rokok elektrik dengan tarif yang ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok ini akan membuat harga rokok elektrik di pasaran juga meningkat.

"Tapi kita harus melihat bahwa pemberian pajak rokok elektrik ini kan juga akan meningkatkan harga dari rokok elektrik itu sendiri," katanya.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Adapun, pajak rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Hal ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Sebelumnya, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sejatinya mendukung kebijakan pajak rokok elektrik ini.

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan rokok konvensional. Selain itu, pajak rokok elektrik tersebut juga tidak akan berdampak negatif terhadap perekonomian.

Apalagi rencana pungutan pajak rokok elektrik ini akan disalurkan ke pemerintah daerah (pemda) guna meningkatkan belanja terkait kesehatan.

"Sangat setuju jika ada kebijakan pajak rokok elektrik. Tujuannya tentu memberikan perlakuan yang sama dengan rokok konvensional," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Rabu (27/12).

Baca Juga: Pemerintah Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai Hari Ini (1/1)

Namun, kata Huda, yang terbebani adalah konsumen yang ujungnya akan menurunkan permintaan. Kendati begitu, dirinya menilai rokok elektrik masih inelatis lantaran banyak dikonsumsi oleh kalangan menengah atas.

"Bahwa ada penurunan permintaan, sudah pasti tapi saya rasa untuk rokok elektrik masih inelastis karena ya pangsa pasarnya berada di kelas menengah ke atas," katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Adapun, pajak rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Hal ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kemenkeu menjelaskan, tujuan diterbitkannya kebijakan ini adalah sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

"Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, dikutip Senin (1/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×