kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Importir ponsel wajib bangun pabrik awal 2016


Senin, 16 Februari 2015 / 09:53 WIB
 Importir ponsel wajib bangun pabrik awal 2016
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meninjau smelter PT Timah Tbk di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengultimatum importir terdaftar (IT) telepon seluler (ponsel), komputer genggam (handheld), dan komputer tablet untuk membangun pabrik di dalam negeri paling cepat awal 2016 nanti. Saat ini jumlah IT dari ketiga produk tersebut mencapai 109 perusahaan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38/M-DAG/8/2013 tentang Ketentuan Impor Ponsel, Handheld, dan Tablet, IT wajib mendirikan industri atawa pabrik rakitan. Kewajiban tersebut harus mereka lakukan paling lambat tiga tahun sejak IT pertama terbit.

Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, menegaskan, kalau tidak juga membangun pabrik perakitan, Kemdag bakal mencabut IT mereka. "Mereka harus sudah bangun pabrik paling cepat Januari atau Februari 2016," tegasnya akhir pekan lalu.

Syarat kandungan lokal

Untuk membantu merealisasikan pabrik perakitan, pemerintah akan memberikan keringanan bagi IT. Bentuknya: mereka bisa bermitra dengan produsen komponen ponsel, handheld, dan tablet di tanah air untuk menghasilkan komponen-komponen ketiga alat canggih itu.

Yang penting, Partogi bilang, komponen yang diproduksi memenuhi syarat perhitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Saat ini, pemerintah masih membahas besaran TKDN tersebut. “Normalnya 40%, tapi kalau untuk produk ponsel, TKDN sekitar 33%. Besaran ini yang masih dibahas Kemdag," ungkap Partogi. Kemdag berharap, kebijakan ini bisa memperluas penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara dari sektor pajak, dan mengurangi volume impor.

Mengutip data Kemdag, hingga 4 Desember 2014 lalu, total volume impor ketiga produk itu mencapai 56 juta unit. Perrinciannya: ponsel sebanyak 50,5 juta unit, handheld 59.435 unit, dan tablet 5,4 juta unit. Sementara nilai impor keseluruhannya sebesar US$ 3,4 miliar, masing-masing ponsel US$ 3,03 miliar, handheld US$ 5,6 juta dan tablet US$ 386,3 juta.

Menurut Eko Nilam, Ketua Asosiasi Importir Ponsel Indonesia, saat ini sudah ada beberapa IT yang bekerjasama dengan perusahaan prinsipal untuk pembangunan pabrik rakitan di Indonesia. "Distributor telah negosiasi serius dengan prinsipal, dan pihak prinsipal menunjukkan tanggapan positif," katanya.

Ali Cendrawa, Ketua Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg), membenarkan, sudah banyak importir ponsel, baik sekala kecil maupun besar, yang mulai masuk ke investasi pabrik perakitan. Misalnya, Polytron dan IMO. "Pemerintah perlu menekankan bahwa tak ada toleransi untuk tidak bangun pabrik," tambah Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×