kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor 4 komoditas akan dikenakan tarif dan kuota


Minggu, 02 April 2017 / 19:30 WIB
Impor 4 komoditas akan dikenakan tarif dan kuota


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok kebijakan untuk mengendalikan impor. Walau masih dalam kajian awal, setidaknya akan ada empat komoditas pangan yang diwacanakan menggunakan kombinasi kuota dan tarif.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, pembahasan kebijakan itu terus dilakukan dengan pemangku kepentingan yang lain. "Intinya kita ada empat komoditi yang akan dilakukan kuota tarif," kata Oke tanpa merinci.

Penerapan skema kuota dan tarif ini menurut Oke masih membutuhkan pembahasan yang panjang. Pasalnya, selain mempertimbangkan besaran kuota dan tarif yang akan diterapkan, harus juga mempertimbangkan faktor kerja sama perdagangan yang sudah dijalankan.

Negara-negara yang sudah melakukan perjanjian perdagangan dengan Indonesia maka tidak akan lagi diterapkan kebijakan ini. Beberapa diantaranya ialah dengan ASEAN dan Cina.

Pemetaan terhadap negara-negara yang menjadi target pasar non tradisional seperti Timur Tengah dengan melakukan perjanjian perdagangan juga diperhitungkan.

Pemerintah juga mengkaji terkait aspek legal di perjanjian perdagangan dengan World Trade Organization (WTO). "Bagaimana dampak legal komitmen di WTO juga menjadi perhitungan," kata Oke.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan mekanisme kombinasi tarif dan kuota memang sedang dikaji lintas Kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Memang kita mix (kuota dengan tarif), tapi masih kita bahas formulasinya," kata Enggar.

Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Keperin) Harjanto mengatakan, selama ini dibandingkan dengan negara-negara lain Indonesia memiliki perlindungan perdagangan atau trade remedeis yang lebih sedikit.

Untuk Anti dumping misalnya, Indonesia hanya menerapkan terhadap 48 jenis produk. Padahal di negara-negara maju seperti Uni Eropa jumlahnya dapat mencapai 287 produk, Amerika Serikat 229 produk, Cina 101 produk dan India 280 produk.

Oleh karena itu, pihaknya mengharap peran aktif dari kalangan pengusaha yang merasa dirugikan dalam perdagangan internasional untuk melaporkan dan memberikan masukan terhadap pemerintah. "Kami harus fair, kita tidak dapat begitu saja menerapkan perlindungan perdagangan. Harus ada pembuktian dari pengusaha sendiri," kata Harjanto.

Diluar instrumen perlindungan perdagangan tersebut, saat ini Kemperin tengah menkaji kebijakan Non-Tariff Measures (NTM). Beberapa diantaranya adalah Minimum Import Price (MIP) dan Price Compensation Measure (PCM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×