kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Implementasi stimulus relaksasi kredit harus ada reward & punishment untuk leasing


Selasa, 14 April 2020 / 10:21 WIB
Implementasi stimulus relaksasi kredit harus ada reward & punishment untuk leasing
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah salah satu multifinance di Tangerang Selatan, Rabu (1/4). Terkait relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak virus Covid-19, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menjelaskan ada beberapa jenis keringanan yang ditawark


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, jika pihak asosiasi dengan difasilitasi oleh OJK sudah mencoba melakukan pembicaraan dengan pihak Gojek maupun Grab untuk membahas masalah pemberian keringanan ini.

Menurutnya, pihak perusahaan pembiayaan tidak hanya fokus keringanan pengemudi ojol saja, tetapi banyak nasabah lain yang terkena dampak penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah Covid-19. Namun demikian, dia menyatakan pihak perusahaan terbuka bagi mereka yang mau mengajukan keringanan.

“Datang saja, tapi (keringanan) tidak bisa benar-benar satu tahun penuh. Jadi ini bukan bebas utang, lho, karena bunganya akan semakin berat. Kita lihat dulu bagaimana 3 bulan ke depan, lalu kita akan review lagi, " ujarnya.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit, Likuiditas Bank BRI (BBRI) dan Bank BTN (BBTN) Terjaga

Sementara itu, alih-alih mengonfirmasi mengenai syarat pembayaran di muka oleh nasabah yang dinilai layak mendapat keringanan, pihak Adira Finance hanya menjelaskan jika program restrukturisasi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan hasil diskusi dengan APPI yang telah berkoordinasi dengan OJK.

Salah satu perusahaan pembiayaan yang menerapkan persyaratan serupa adalah Adira Finance, yang menetapkan pembayaran sebagian biaya angsuran sebesar Rp 250.000 per kontrak untuk pembiayaan motor bekas, Rp 350.000 per kontrak untuk pembiayaan motor baru, Rp 1.500.000 per kontrak untuk pembiayaan mobil baru dan Rp 1.250.000.000 per kontrak untuk pembiayaan mobil bekas, jika permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan nasabahnya disetujui.

Persyaratan ini terpampang di situs resmi perusahaan pembiayaan tersebut, sehingga memunculkan anggapan ini berlaku untuk semua debitur, tanpa adanya assessment sebelumnya.

Hingga per tanggal 9 April 2020, Adira Finance mengakui sudah menyetujui keringanan kredit bagi 6.417 nasabah dengan total nilai Rp 302 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×