Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempersiapkan penangkapan ikan terukur. Adapun aturan tentang penangkapan ikan terukur menunggu persetujuan presiden.
"Kami berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan, tapi tentu payung hukumnya semua harus bisa selesai. Nah sampai hari ini belum, sedang menunggu persetujuan presiden. Kalau dalam minggu minggu ini presiden tanda tangan saya kira sudah bisa ditindaklanjuti," ujar Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Senin (26/12).
Trenggono menyampaikan, esensi penangkapan ikan terukur supaya populasi perikanan terjaga dengan baik. Ia menyebut, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam penangkapan ikan terukur.
Baca Juga: Perikanan Indonesia (Perindo) Pastikan Ketersediaan Ikan Jelang Nataru
Pertama, kuota yang akan diberikan kepada pelaku usaha penangkap ikan.
Kedua, kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal dan/atau pesisir.
Ketiga adalah kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.
Trenggono menuturkan, penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal. Ia mengatakan, estimasi potensi ikan sekitar 12 juta ton per tahun.
Menurutnya, jika berdasarkan teori, ikan yang dapat ditangkap adalah maksimal 80% dari potensi yang ada. Bahkan, jika perlu 60% dari potensi supaya populasi dan keberlanjutan ikan dapat terjaga.
"Itu butuh proses persiapan yang tidak mudah," ucap Trenggono.
Baca Juga: KKP Siapkan Quality Assurance Berbasis Digital untuk Kawal 5 Program Prioritas
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zaini Hanafi menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan uji coba penangkapan ikan terukur di zona 3 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718. Persiapan yang dilakukan terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang dibutuhkan.
"Tadi bapak menteri sampaikan kita concern dulu dengan nelayan nelayan lokal, kita penuhi semua kebutuhan mereka berapapun yang mereka butuhkan," ujar Zaini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News