Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprediksi bakal terdapat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan pengenaan tarif timbal balik bagi Indonesia sebesar 32%.
Sejalan dengan hal itu, Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan bahwa bakal terdapat 50.000 buruh yang terancam mengalami PHK imbas keputusan tarif timbal balik tersebut.
“Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4).
Adapun, KSPI dan Partai Buruh mencatat bahwa ndustri-industri yang paling rentan dihantam gelombang kedua PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, serta industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan.
Baca Juga: DEN Sebut Kebijakan Tarif Trump Berpotensi Positif Ke Ekonomi RI, Ini Syaratnya
Said Iqbal menekankan, kenaikan tarif sebesar 32% membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika. Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan memilih menutup operasionalnya.
Pada saat yang sama, Said Iqbal juga menyampaikan potensi hilangnya sejumlah investor asing di Indonesia imbas pengenaan tarif timbal balik yang cukup jumbo tersebut. Dia mencontohkan perusahaan yang memproduksi komoditas utama ekspor ke AS seperti sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan makanan-minuman umumnya adalah milik investor asing.
Karena itu, jika situasi ekonomi tidak menguntungkan, investor asing dengan mudah bisa memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki tarif lebih rendah dari Amerika.
“Sebagai contoh, sektor tekstil kemungkinan akan pindah ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka yang tidak terkena kebijakan tarif dari AS,” tegasnya.
Untuk diketahui, Trump resmi menaikkan tarif timbal balik ke sejumlah negara mitra dagang pada 2 April 2025 waktu setempat. Rinciannya, China sebesar 34%, Uni Eropa 20%, Kamboja 49%, Vietnam 46%, Sri Lanka 44%, Bangladesh 37%, Thailand 36%, Taiwan 32% serta Indonesia sebesar 32%.
Baca Juga: Aprobi Minta Perlindungan Industri Domestik Imbas Kebijakan Tarif Trump
Selanjutnya: Kata Mokel Resmi Masuk KBBI, Ini Arti dan Penggunaan Bahasa Gaul
Menarik Dibaca: Cara Membuat Foto ala Studio Ghibli dengan Bantuan ChatGPT, Simak Tutorialnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News