kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IMA sambut baik dua peraturan ekspor mineral


Senin, 13 Januari 2014 / 15:50 WIB
IMA sambut baik dua peraturan ekspor mineral
ILUSTRASI. Manajemen Adhi Karya (ADHI) Beberkan Alasan Pertumbuhan Kinerja Semester I-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Indonesian Mining Association (IMA) menyambut baik terbitnya dua buah peraturan yang baru saja diterbitkan pemerintah. Gabungan pengusaha yang umumnya beranggotakan perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya (KK) tersebut beranggapan, kedua aturan tersebut merupakan jalan keluar terbaik dalam menyiasati terjadinya berbagai konflik dalam penerapan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Tony Wenas, Wakil Ketua IMA mengatakan, kedua aturan yang telah diterbitkan pemerintah diharapkan tidak akan menimbulkan gejolak di daerah karena perusahaan tambang masih dapat menggekspor mineral meski tidak lewat proses pemurnian. "Produk hukum ini kami sambut baik," kata dia dalam diskusi di Sekretariat KAHMI, Senin (13/1).

Dua belied anyar yang telah diterbitkan pemerintah yaitu, PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. 

Bahkan, Tony menegaskan, diperbolehkannya ekspor konsentrat tembaga justru memang lebih menguntungkan bagi pengusaha tambang dibandingkan dengan menjual tembaga murni alias copper cathoda. "Pasar internasional lebih menerima konsentrat dibandingkan dengan logam tembaga," kata dia.

Ahmad Ardianto, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan  Pasal 170 UU Minerba justru mewajibkan seluruh perusahaan tambang untuk melakukan proses pemurnian di dalam negeri.

Sehingga, apabila konsentrat tembaga kadar 15% ataupun hingga kadar 30% masih tetap diperbolehkan tidak ada kemajuan sama sekali dalam implementasi UU Minerba.

Sejak UU Minerba dirilis lima tahun lalu, komoditas tembaga yang diproduksi PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara adalah konsentrat tembaga kadar 20% hingga 30%. "Ini kalau kadar konsentrat tembaga 15% kan sudah, itu sama saja seperti yang sudah ada sejak lima tahun lalu," ujar Ardianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×