kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

IDI mempersilakan dokter Terawan membela diri


Selasa, 03 April 2018 / 18:36 WIB
IDI mempersilakan dokter Terawan membela diri
ILUSTRASI. Demo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih mempersilakan dokter Terawan Agus Putranto untuk membela dirinya atas pemberian sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

"Silakan untuk melakukan klarifikasi dan mengajukan forum untuk pembelaan diri," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (3/4).

Faqih enggan menjelaskan apa pertimbangan MKEK memberikan sanksi kepada dokter Terawan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan MKEK yang tak bisa diintervensi.

Meski demikian Faqih menekankan, sanksi diberikan lantaran adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh dokter Terawan.

"Yang perlu ditekankan adalah sebenarnya masalah ini internal organisasi, terkait aturan-aturan etika, kepantasan, dan kepatutan dalam rumah tangga profesi dokter. Dan sebenarnya bukan untuk konsumsi publik," jelasnya.

Sekadar informasi, pemberian sanksi dokter Terawan diberikan lantaran ia dianggap melakukan pelanggaran etika berat.

Sementara KONTAN mengetahui hal tersebut dari salinan surat tertanggal 23 Maret 2018, dengan nomor 009770/PB/MKEK/03/2018 perihal tindak lanjut keputusan MKEK PB IDI yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PP PDSRI).

Dari surat tersebut, diberitahukan atas pelanggaran etika berat yang dilakukan dokter Terawan, ia dijatuhi sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan dimulai pada 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019, serta diikuti pencabutan rekomendasi izin prakteknya.

Dalam surat tersebut pula, PB IDI mengimbau pengurus di daerah, untuk melaksanakan putusan tersebut.

Sekadar informasi, dokter Terawan merupakan dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto yang juga pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputera Naraya.

Dokter Terawan mulai terkenal lantaran praktik terapi cuci otak dalam penyembuhan penyakit stroke. Stroke biasanya disebabkan oleh terhambatnya aliran darah ke otak lantaran penyempitan atau pembuluh darah yang tersumbat. Sementara penyumbatan kerap disebabkan oleh plak yang berupa lemak.

Nah, terapi cuci otak dokter Terawan mengandalkan obat heparin, guna menghancurkan plak tersebut. Heparin dimasukkan lewat kateter yang dipasang di pangkal paha menuju sumber kerusakan pembuluh darah, penyebab stroke di otak.

Beberapa kalangan menilai terapi cuci otak Dokter Terawan merupakan terobosan. Namun tak sedikit pula yang menilai terapi tersebut melanggar etik. Hingga akhirnya MKEK IDI juga menilai serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×