Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi
JAKARTA. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) mengusulkan 20 agenda anti korupsi untuk 100 hari pertama untuk presiden dan wakil presiden terpilih. Agenda ini meliputi penegasan komitmen, penyusunan, revisi, pengesahan aturan, termasuk perbaikan struktur lembaga pemerintah. Dari 20 usulan ini, ada lima program yang dinilai paling penting untuk dilaksanakan oleh pemerintah baru.
Salah satu peneliti ICW, Donal Fariz menuturkan, ICW akan menyampaikan usulan 20 agenda anti korupsi ini kepada presiden dan wakil presiden terpilih pasca penetapan Mahkamah Konstitusi. "Kalau mereka mau mendengarkan, kami akan menjelaskan lebih rinci," jelasnya, Selasa (19/8).
Dari 20 agenda anti korupsi ini, kata Donal, ada lima program terpenting dilaksanakan pemerintah baru, antara lain tentang pemilihan pemimpin penegak hukum, optimalisasi langkah penindakan korupsi, dan pemberian efek jera bagi koruptor (lihat tabel).
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yunto bilang, dalam hal pemilihan penegak hukum yang bersih, ICW akan merekomendasikan nama-nama yang bisa dipertimbangkan diangkat menjadi Jaksa Agung. "Ada enam nama dari internal dan eksternal kejaksaan yang kami kantongi. Dari enam nama itu, lima diantaranya memiliki rekam jejak negatif. Hanya satu yang punya rekam jejak positif," katanya.
Terkait dengan agenda optimalisasi langkah penindakan perkara korupsi, ICW meminta pemerintah baru mewajibkan setiap penyelenggaran negara melaporkan harta kekayaannya setiap tahun. Sebab, lewat harta kekayaan bisa mendeteksi korupsi.
Dalam hal pemberian efek jera bagi koruptor ICW mengusulkan agar presiden baru menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri agar menuntaskan penyidikan 100 perkara korupsi dan menahan tersangka korupsinya. Emerson menambahkan, efek jera terhadap koruptor juga bisa dilakukan lewat penuntutan hukuman maksimal terhadap terdakwa koruptor dan pengetatan pemberian remisi atau pembebasan koruptor.
ICW juga mengusulkan agar presiden baru menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) untuk mengganti tim penyusun dan memperbaiki naskah akademisi dan substansi RUU KUHAp dan KUHP sebagai upaya konkrit dalam mendorong lahirnya regulasi yang pro-antikorupsi.
Untuk mendukung lembaga penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ICW mengusulkan agar presiden baru menerbitkan revisi peraturan pemerintah tentang sumber daya manusia di KPK yang salah satunya mengatur peluang KPK merekrut penyidik.
Ade Irawan, Koordinator Badan Pekerja ICW bilang, dalam menjalankan pemerintahan, hal terpenting yang harus dilakukan yakni memilih orang-orang yang punya kemampuan dan integritas tinggi sebagai pemimpin. Selain lima usulan utama itu, usulan ICW soal anti korupsi yang lain terkait pelaksanaan pengelolaan perpajakan yang transparan dan akuntabel, politik pengelolaan anggaran yang mengedepankan kepentingan rakyat banyak, terukur dan berbasis kinerja, dan melakukan pengawasan penegakan hukum terkait penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan dan ekonomi negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News