kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.796.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.358   4,00   0,02%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

ICW laporkan Hakim Sarpin ke KY siang ini


Selasa, 17 Februari 2015 / 12:22 WIB
Bus pariwisata White Horse milik PT Weha Transportasi Indonesia Tbk (WEHA).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, pihaknya akan mengadukan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu buntut atas putusan Sarpin terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Siang ini kita mau ke KY mau laporkan hakim Sarpin. Pukul 1 siang (13.00 WIB)," kata Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).

Hakim Sarpin merupakan hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan Budi Gunawan. Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah.

Emerson menuturkan, ICW memandang bahwa Sarpin harus diberikan sanksi oleh Komisi Yudisial. Alasannya kata Emerson adalah Sarpin memutuskan perkara yang di luar kewenangan undang-undang.

"Di UU KUHAP disebutkan batasan praperadilan, penemuan soal status tersangka tidak termasuk objek praperadilan," tuturnya.

Masih kata Emerson, Sarpin telah keliru memutuskan perkara yang tidak termasuk objek praperadilan. Seharusnya, Sarpin menolak permohonan Budi Gunawan sejak awal perkara tersebut diajukan.

"Seharusnya menolak sejak awal, tidak masuk ke pokok perkara," tandasnya. (M Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×