Reporter: Aprillia Ika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bidang kesehatan ternyata juga sangat rentan terhadap korupsi. Saat ini, Indonesian Corruption Watch (ICW) menengarai ada penyelewengan dana senilai Rp 127,9 miliar dari kas negara di bidang ini.
Parahnya, kata ICW, pemberantasan korupsi di bidang ini baru terbentuk di tataran lokal, belum pada tataran tingkat pusat.
Berdasar rincian temuan ICW, korupsi terbesar di bidang kesehatan terdapat pada pengadaan alat kesehatan. Yaitu sebesar Rp 49 miliar. Sementara itu, korupsi dalam konstruksi Rumah Sakit dan Puskesmas menempati urutan kedua senilai Rp 36,57 miliar. Lebih lanjut, korupsi di bidang pengadaan obat-obatan terjadi sebesar Rp 30,4 miliar.
"Untuk itu, pemberantasan korupsi di bidang kesehatan ini harus diarahkan pada tingkat yang lebih tinggi. Terutama di tingkat regulator pusat," tandas peneliti ICW Febri Hendri di markas ICW di Kalibata Timur, Jakarta Selatan (21/11).
Menurut Febri, korupsi bidang kesehatan ini diperkirakan akan berdampak luas terhadap standar alat kesehatan dan obat. Lebih luas lagi, korupsi ini ditakutkan akan berdampak kepada mutu layanan masyarakat di rumah sakit dan puskesmas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News