Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. PT Humpus Intermoda Transport Tbk optimis bisa menyelesaikan semua utang-utang yang diajukan para krediturnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terkait hal tersebut, Humpus sudah mengajukan composition plan, atau proposal perdamaian kepada para krediturnya, pada hari Jumat (9/11) lalu.
Menurut catatan yang dimiliki oleh tim pengurus PKPU, diketahui ada 67 calon kreditur yang mengajukan tagihannya. Sebagian dari para calon kreditur tersebut yang sudah diverifikasi dan diakui Humpus sebanyak 62 calon kreditur.
Menurut tim kurator, William Daniel, dari 62 calon kreditur tersebut nilai utangnya mencpai Rp 3 triliun. “Angka itu sudah diakui oleh Humpus, dan tidak ada masalah,” kata William. Nah sisanya hingga kini masih dilakukan pencocokan oleh Humpus.
Sementara itu, dalam proposal perdamaian yang diajukan, Humpus berjanji akan menyeleseikan semua utang-utangnya. Untuk utang kepada kreditur separatis, dalam hal ini Bank Bukopin, Humpus akan menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian yang pernah dibuat.
Sementara itu, utang kepada kreditur lainnya Humpus menawarkan dua opsi. Pertama, Humpus menawarkan pembayaran melalui tunai. Kedua, utang tersebut akan diselesaikan dengan opsi kepemilikan saham.
Kuasa hukum Humpus, Imran Nating, berjaji kliennya mampu menuntaskan kewajibannya dalam kurun waktu antara satu hingga dua tahun ke depan. “Kami harapkan tawaran ini bisa diterima oleh seluruh kreditur,” kata Imran.
Imran juga menjelaskan, rencana perdamaian ini masih menunggu persetujuan dari para pemegang saham. Adapun direksi Humpus akan menyampaikannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 November 2012 mendatang.
Perlu diketahui, batas akhir PKPU ini sebelum 26 November 2012. Karena pada tanggal tersebut majelis hakim pemutus sudah harus menetapkan akhir dari proses PKPU ini.
Sekedar berkilas balik, sebelumnya Humpus digugat PKPU oleh PT Jasamindo Sapta Perkasa. Ia digugat lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 1,6 miliar dan US$ 153 juta.
Atas permohonan tersebut majelis hakim mengabulkannya. Hakim menilai gugatan Jasamindo sudah memenuhi syarat dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Selain ada utang jatuh teempo, Humpus juga terbukti memiliki kreditur lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













