Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pernyataan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) , Made Sutrisna mengenai gugurnya sidang pra peradilan Sutan Bhatoegana, membuat kuasa hukum mantan politisi partai demokrat ini mendatangi PN Jaksel pukul 13.00, Selasa (31/3). Kedatangan pengacara Sutan, Rahmat Harahap untuk mengkonfrontir pernyataan gugurnya pra peradilan Sutan karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Menanggapi akan dikonfrontir, Made menjelaskan siap menemui Rahmat untuk menjelaskan argumen dari sisi hukum. "Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumen hukumnya" kata Made, Selasa (31/3).
Pernyataan gugurnya pra peradilan karena berkas perkara yang sudah dilimpahkan KPK disebut sebagai argumen yang akan dijelaskan Made kepada kuasa hukum Sutan. "kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, pra peradilan gugur, tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim" ujar Made.
Ia menuturkan bahwa mekanisme gugurnya pra peradilan adalah dengan sidang pertama di mana hakim menyatakan bahwa sidang pra peradilan yang diajukan pemohon gugur.
Rahmat Harahap sebelumnya menyatakan bahwa selaku tim pengacara Sutan, ia akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.00. "Hari ini kami ke pengadilan mau konfrontir statement yang menyatakan sidang Sutan yang otomatis gugur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News